Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permen PAN-RB 8/2021

A+
A-
520
A+
A-
520
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permen PAN-RB 8/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ketentuan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023. Dia pun menjabarkan kronologis penyusunan SKP.

Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, BKN menggelar bimbingan teknis penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8/2021 tentang Sistem Manajemen kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKN, penilaian kinerja, PNS, sasaran kinerja pegawai SKP, ASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya