Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Salah satu sudut jalan di New Delhi, India. Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan. (Foto: neverendingfootsteps.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan.

Pada standard operating procedure (SOP) terbaru, petugas pajak diperbolehkan untuk membekukan nomor registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bila ditemukan adanya anomali dalam transaksi PKP tersebut berdasarkan pada data yang dimiliki otoritas pajak.

"Nomor registrasi PKP akan disuspensi dan sistem akan memberikan pemberitahuan suspensi melalui formulir GST REG-31. Alasan penangguhan akan dikirimkan kepada PKP melalui email terdaftar," bunyi ketentuan SOP sebagaimana diberitakan oleh zeebiz.com, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Bila PKP menerima pemberitahuan suspensi tersebut, PKP wajib memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak paling lambat dalam waktu 30 hari sejak disampaikannya pemberitahuan.

Bila suspensi nomor registrasi PKP diberikan akibat kelalaian PKP dalam melakukan pelaporan dan pembayaran GST, maka PKP tersebut harus menyampaikan laporan pemungutan GST kepada otoritas pajak sekaligus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan yang diatur pada SOP.

Untuk diketahui, praktik pengelakan dan fraud atas GST di India tergolong marak. Registrasi PKP selaku pemungut GST yang tergolong mudah di India justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum di negara tersebut untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

GST Council mencatat setiap tahunnya terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi PKP selaku pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak. Masalahnya, setiap tahun hanya 30% dari PKP yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Usaha pemerintah untuk menekan praktik pengelakan pajak dan fraud GST ini pun mulai berhasil meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Penerimaan GST dalam 4 bulan terakhir tercatat mampu melampaui INR1 triliun atau Rp191,35 triliun setiap bulannya. Pada Januari 2021, penerimaan GST bahkan tercatat sudah mencapai INR1,2 triliun. (Bsi)

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India, fraud, pengetatan ketentuan pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Jum'at, 26 April 2024 | 11:30 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya