Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) bakal memperbaiki pembagian beban kerja yang diemban masing-masing jenis kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024, disebutkan DJP akan menerapkan strategi pengumpulan penerimaan pajak yang berbeda untuk KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya dengan yang dilakukan KPP Pratama.

"KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya akan berfokus pada pengamanan penerimaan pajak," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tiga KPP ini bakal diberi tugas untuk mengamankan 80%—85% dari total target penerimaan pajak. Sementara itu, tugas KPP Pratama akan dititikberatkan pada pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan strategi yang berbasis pada penguasaan wilayah.

Penguasaan wilayah yang dilakukan oleh KPP Pratama akan menyasar pada sentra ekonomi yang selama ini menjalankan transaksi secara tunai serta shadow economy yang selama ini potensi pajaknya masih belum bisa dideteksi secara optimal.

Selama ini, DJP mengklaim beban kerja yang terbagi antara empat jenis KPP kurang ideal. Kontribusi dari masing-masing jenis KPP belum diatur DJP.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Perbedaan proses bisnis keempat jenis KPP dalam pengawasan kepatuhan dan pengamanan penerimaan pajak hanya pada proses bisnis ekstensifikasi saja. Indikator kinerja utama (IKU) dari masing-masing KPP juga cenderung sama dan hanya target yang berbeda.

Pada 2018, kontribusi KPP Wajib Pajak Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar mencapai 49,4% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, kontribusi KPP Pratama sebesar 31,5% dan KPP Madya sebesar 19,1%.

Kontribusi masing-masing jenis KPP akan disempurnakan ke depannya sehingga diharapkan kontribusi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus mencapai 60% dari total penerimaan, sedangkan sumbangsih KPP Madya mencapai 20%.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

“Sementara itu, sumbangsih KPP Pratama terhadap penerimaan pajak secara nasional bakal turun menjadi 20%,” sebut DJP dalam renstra.

IKU dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya bakal berfokus pada penerimaan, sedangkan KPP Pratama bakal dibebani tugas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Meski KPP Madya saat ini belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : renstra DJP 2020-2024, kantor pelayanan pajak KPP, pengumpulan penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya