Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

A+
A-
3
A+
A-
3
Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews – Inklusi pajak menjadi faktor krusial dalam mengurai berbagai permasalahan fundamental yang terjadi dalam sistem pajak nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam acara Gathering yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) seluruh DKI Jakarta hari ini, Jumat (22/11/2019).

Dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pajak Bertutur 2019 ini, Darussalam mengatakan tenaga pendidik akan menjadi faktor kunci dalam mengurai permasalahan mendasar dalam aspek pajak di Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Kita semua yang ada di sini dari perguruan tinggi memainkan peran sebagai agent of change dalam sistem pajak kita,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menjadi masalah fundamental dalam sistem pajak saat ini. Pertama, masih rendahnya tax ratio. Tahun lalu, tax ratio Indonesia sebesar 11,5%, masih lebih rendah dari angka ideal – versi IMF – yang dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan sebesar 15%.

Kedua, masih besarnya tax gap. Berdasarkan riset dari Pessino dan Fenochietto, ada sekitar 57% potensi pajak di Indonesia yang belum bisa digali oleh otoritas. Hal ini menunjukkan masih cukup lebar ruang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Ketiga, masih rendahnya kepatuhan pajak. Darussalam menyebut pada saat ini, dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, jumlah angkatan kerja mencapai 131 juta orang. Mirisnya, dari jumlah tersebut hanya 42 juta orang yang terdaftar di sistem administrasi pajak dengan memiliki NPWP.

Jika dilihat lebih detail, dari 42 juta WP terdaftar, hanya 17,6 juta yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) kepada otoritas. Sementara, jumlah WP yang menyampaikan SPT hanya 70,4% dari jumlah WP yang wajib menyampaikannya tersebut.

“Ini menjadi tugas kita bersama sebagai agent of change untuk secara bersama-sama angka tax ratio, perkecil tax gap, dan meningkatkan kepatuhan," paparnya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Untuk memperbaiki masalah fundamental pajak tersebut perlu adanya upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Sarana eduksi menjadi doktrin paling mendasar untuk menciptakan kepercayaan kepada otoritas.

Oleh karena itu, Managing Partner DDTC itu berpendapat kalangan pendidikan memainkan peran penting untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Upaya menanamkan kesadaran itu dimulai dari awal dengan terus konsisten mengedukasi masyarakat.

“Harus disiplin melakukan edukasi sejak dini mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Hal ini tidak bisa dilakukan DJP sendirian, semua pihak termasuk dunia pendidikan harus ikut terlibat dalam menanamkan inklusi pajak,” jelas Darussalam. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, inklusi pajak, kesadaran pajak, Pajak Bertutur, Atpetsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?