Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkab Sukabumi, Jawa Barat memperbarui kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jabar terkait dengan penyelenggaraan pungutan pajak penerangan jalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan kerja sama dengan PLN mempunyai nilai strategis bagi Pemkab Sukabumi. Tak hanya mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan PLN di Sukabumi.

"Kesepakatan dilaksanakan sebagai dasar penyelenggaraan pajak penerangan jalan, termasuk menjamin kelancaran pendapatan daerah," kata dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan kualitas pelayanan yang baik, lanjut Marwan, ia optimistis penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan bakal ikut meningkat seiring dengan semakin banyaknya kegiatan ekonomi di wilayah Sukabumi.

Salah satu sektor usaha yang hendak didorong adalah pengembangan kegiatan pariwisata. Dia meminta PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk jalur wisata guna menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat di sekitar objek wisata.

"Jadi bukan hanya pasokan listrik, tetapi juga sarana komunikasi yang bisa mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait PLN, paparnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah/Distribusi Jawa Barat UP3 Sukabumi Ichwan Sahroni menyatakan kesiapan PLN untuk menjamin ketersedian pasokan listrik di Sukabumi.

"Dengan berbagai kendala yang dihadapi, kami akan melakukan evaluasi dan strategi untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi” tuturnya dikutip dari Radar Sukabumi.

Seperti diketahui, pajak penerangan jalan merupakan salah satu pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lainnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukabumi, pajak penerangan jalan, PLN, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya