Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

DALAM sistem perpajakan di Indonesia dikenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak atau biasa disebut dengan pajak potput (withholding tax). Sistem withholding tax merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang banyak diterapkan di banyak negara.

Hal itu terjadi karena sistem withholding tax memiliki beberapa keunggulan di antaranya withholding taxes mencoba meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong/dipungut dan dibayarkan ke kas negara saat penghasilan belum diterima. Sistem ini sejalan dengan salah satu dari the four maxim dari Adam Smith yaitu asas convenience of payment.

Meskipun, dari sisi lain, sebagian orang berpendapat sistem ini dapat juga menambah beban bagi pihak pemotong/pemungut pajak karena beban administrasi yang harusnya ditanggung oleh otoritas pajak dialihkan kepada wajib pajak selaku pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Di Indonesia, pemotongan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Selain itu, ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan PPh. Selain itu, ada pula pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menurut UU PPN.

Lantas apa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan tersebut?

Dua istilah tersebut sekilas memiliki arti yang sama, namun ternyata berbeda dalam penggunaannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Mesipun tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi dari pemotongan dan pemungutan, namun secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Dengan kata lain, pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.

Sedangkan, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Pemungutan dilakukan oleh

Namun demikian, ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?


Dari sisi persamaannya, baik pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sama-sama kepanjangan tangan otoritas pajak (fiskus) untuk mengambil dan menyetorkan pajak ke kas negara. Kedua istilah ini juga disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPh yang berbunyi sebagai berikut

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.”

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Untuk memahami perbedaan di atas, berikut contoh kasus pemotongan dan pemungutan pajak:

Pemotongan

PT A membayar jasa konsultasi (jasa kena pajak) kepada PT B sebesar Rp10.000.000. Atas pembayaran tersebut, PT A wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Dengan demikian, pembayaransebesar Rp1.000.000 dari PT A ke PT B telah dipotong PPh sebesar Rp200.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp9.800.000.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Pemungutan

Dalam kasus soal yang sama, PT A dan PT B merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 10.000.000 = Rp1.000.000. Dengan demikian, pembayaran Rp10.000.000 dari PT A ke PT B telah dipungut PPN sebesar Rp1.000.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000.

Secara keseluruhan jumlah pembayaran yang dilakukan PT A kepada PT B adalah Rp10.000.000 + Rp1.000.000 (PPN) – Rp200.000 (PPh Pasal 23) = Rp10.800.000.*

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, withholding tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muchammad Athour Rohman

Rabu, 26 Februari 2020 | 19:41 WIB
Mungkin bisa seperti ini 😅🙏 Pemotongan PT A membayar jasa konsultasi (jasa kena pajak) kepada PT B sebesar Rp10.000.000. Atas pembayaran tersebut, PT A wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Pemungutan Dalam kasus soal yang sama, PT A dan PT B merup ... Baca lebih lanjut

Muchammad Athour Rohman

Rabu, 26 Februari 2020 | 19:36 WIB
Terima Kasih atas materi yang telah diberikan. Namun saya ingin memberi masukan terhadap contoh yang diberikan, alangkah baiknya kalau untuk contoh dari pemungutan dan pemotongan jangan langsung di ambil kesimpulan, namun disimpulkan saat akhir
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya