Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Pemulihan Ekonomi di Negara Berkembang, Ini Saran IMF

A+
A-
1
A+
A-
1
Percepat Pemulihan Ekonomi di Negara Berkembang, Ini Saran IMF

IMF. (foto: financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyampaikan kebijakan fiskal tetap menjadi kunci dalam melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

IMF menyatakan proses pemulihan ekonomi tidak berjalan paralel antarnegera. Di negara maju, proses pemulihan ekonomi ditopang oleh vaksinasi yang masif dan dukungan fiskal yang berlanjut dalam jangka menengah.

"Paket kebijakan fiskal baru di Uni Eropa dan Amerika Serikat dapat menambahkan PDB global hingga US$4,6 triliun pada 2021 hingga 2026," sebut IMF dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

IMF menjelaskan proses pemulihan tersebut tidak berlaku sama di negara berkembang dan negara dengan penghasilan rendah. Mereka masih tertahan sejumlah faktor seperti rendahnya ketersediaan vaksin dan minimnya ruang fiskal pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi.

Negara berkembang dan negara berpenghasilan rendah akan menghadapi risiko tidak bisa mengikuti laju pemulihan ekonomi global yang diproyeksikan normal kembali pada 2026. Untuk itu, bantuan internasional tetap diperlukan pada beberapa kasus negara.

Dukungan tersebut antara lain restrukturisasi utang, peningkatan produksi dan pengiriman vaksin. Laporan IMF menyatakan terdapat 4 aspek yang perlu dilakukan untuk mendukung pemulihan dan melakukan transformasi ekonomi ramah lingkungan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pertama, meningkatkan kerja sama internasional untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan vaksin, perawatan kesehatan dan peralatan pelindung dalam menghadapi pandemi.

"IMF dan komunitas internasional memberikan dorongan pada likuiditas global dan menyediakan dukungan keuangan bagi negara berkembang dengan penghasilan rendah. Namun, masih banyak yang harus dilakukan melalui hibah, pinjaman dan keringanan utang," sebut IMF.

Kedua, perlu adanya peningkatan belanja publik pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Proses transfer fiskal juga harus lebih baik dengan meningkatkan kompetensi SDM dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, bauran kebijakan fiskal dan moneter perlu diperkuat. Jika permintaan swasta pulih lebih cepat maka kebijakan fiskal harus diperketat. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kenaikan suku bunga dengan tiba-tiba yang mengganggu pemulihan ekonomi.

Keempat, pemerintah harus memperkuat kredibilitas pengelolaan fiskal melalui mobilisasi pendapatan dalam jangka menengah dan lebih efisien dalam melakukan belanja.

"Bagi negara berkembang akan makin sulit mengakses pinjaman dengan biaya rendah. Untuk itu, pemerintah harus memperkuat pengelolaan fiskal dalam jangka menengah," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi, IMF, negara berkembang, kebijakan fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya