Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

A+
A-
2
A+
A-
2
Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019.

“Dalam rangka melaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PER-16/PJ/2020, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam Pasal 2 beleid tersebut ditegaskan kembali wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan pelaksaan MAP kepada dirjen pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Simak artikel 'Jika Kondisi Ini Terjadi, WP Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'.

Selain WPDN, permintaan pelaksanaan MAP dapat pula diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) melalui dirjen pajak, dirjen pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP oleh dirjen pajak dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada dirjen pajak. Hal ini dilakukan jika menurut WPDN, terjadi perlakuan perpajakan oleh Dirjen Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Perlakuan perpajakan yang tidak sesuai P3B menurut WPDN ini terdiri atas pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer dan/atau perbedaan penafsiran ketentuan P3B. Simak pula artikel 'Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'.

Dirjen pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP bersama pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu yang diatur dalam PMK 49/2019. Simak artikel 'Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini'.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang sudah dilakukan perundingan tapi belum menghasilkan persetujuan bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Baca juga artikel 'Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun'.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sesuai ketentuan PER-16/PJ/2020, dirjen pajak membentuk komite pembahas yang bertugas menentukan posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP dan/atau disetujui atau tidaknya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-16/PJ/2020, PMK 49/2019, MAP, P3B, transfer pricing, WPDN, WNI, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya