Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhatian! DJP Evaluasi e-Bupot, Ada Klasifikasi Jumlah Bukti Potong

A+
A-
4
A+
A-
4
Perhatian! DJP Evaluasi e-Bupot, Ada Klasifikasi Jumlah Bukti Potong

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan telah mengevaluasi implementasi aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2022.

Guna memperlancar proses validasi posting dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memisahkan wajib pajak pemotong/pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi.

"Kami pisahkan untuk wajib pajak yang memproduksi bukti kurang dari 100, kemudian 100 sampai 1.000 dalam sebulan, dan wajib pajak yang memproduksi lebih dari 1.000 bukti potong," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan adanya klasifikasi atau pemisahan ini, diharapkan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi ke depan akan makin mudah dan dapat diaplikasikan dengan baik.

Secara umum, Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik. Meski demikian, server masih akan terus ditambah guna meningkatkan kapasitas aplikasi.

Untuk diketahui, banyak wajib pajak yang menemui hambatan dalam proses penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot. Menurut DJP, hambatan terjadi karena tingginya traffic alias banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi dalam waktu yang sama.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna mengatasi masalah tersebut, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan, menggunakan incognito window, menggunakan browser lain, atau melakukan login ulang pada akun DJP Online.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk membuat bupot unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi telah ditetapkan oleh DJP melalui PER-24/PJ/2021.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, aplikasi e-bupot unifikasi wajib digunakan sejak masa pajak April 2022. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-billing, e-bupot, e-bupot unifikasi, PPh, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi