Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Anggaran TKD 2023 Capai Rp799 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Anggaran TKD 2023 Capai Rp799 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini berjalan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp811,7 triliun untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut alokasi anggaran TKD tersebut naik tipis sebesar 1,6% dibandingkan dengan outlook anggaran TKD pada tahun ini sejumlah Rp799,1 triliun.

“Kenaikan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” katanya dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Merujuk pada dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2023, anggaran TKD tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dengan alokasi Rp136,3 triliun, dana alokasi umum (DAU) sejumlah Rp396 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp182,9 triliun.

Kemudian, dana otonomi khusus sejumlah Rp17,2 triliun, dana keistimewaan DI Yogyakarta senilai Rp1,3 triliun, dana desa Rp70 triliun dan insentif fiskal Rp8 triliun. Selanjutnya, dana tersebut akan mendukung beberapa kebijakan TKD pada tahun depan.

Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, memperkuat penggunaan anggaran TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas. Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.

Keenam, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani indrawati, transfer ke daerah, TKD, RAPBN 2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya