Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

A+
A-
5
A+
A-
5
Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan langsung oleh orang pribadi ternyata bisa diwakilkan pihak lain. Tentu saja, hal tersebut terjadi dalam kondisi khusus.

Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, permintaan sertifikat elektronik secara langsung bagi orang pribadi pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Pemintaan sertifikat elektronik semestinya harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan.

“Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh ... orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Beleid tersebut menyebutkan setidaknya terdapat 3 kondisi pengecualian. Pertama, orang pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan. Kondisi tersebut dapat berupa antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, untuk dapat memenuhi kondisi khusus ketiga sehingga pengajuan permintaan sertifikat elektronik orang pribadi dapat diwakilkan oleh pihak lain harus berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses di sini.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan 2 dokumen lainnya. Pertama, dokumen asli dan fotokopi yang menunjukkan identitas diri. Bagi warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi warga negara asing, berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kedua, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian, apabila wajib pajak orang pribadi mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan diwakilkan pihak lain maka harus pula melampirkan dokumen asli berupa surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi yang diwakilkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya