Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

A+
A-
2
A+
A-
2
Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) sudah bisa dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).

Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 237/2020 ditegaskan penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh, baik tax holiday maupun tax allowance, dilakukan dan diberitahukan kepada badan usaha serta pelaku usaha melalui OSS.

"Badan usaha atau pelaku usaha yang telah memperoleh pemberitahuan ... dapat melanjutkan permohonan fasilitas PPh badan secara daring melalui sistem OSS," bunyi Pasal 9 ayat (4), dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Terdapat beberapa dokumen yang harus disampaikan oleh badan usaha dan pelaku usaha KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh. Dokumen yang dimaksud antara lain salin rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal serta salinan surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha.

Khusus bagi badan usaha penyelenggara KEK, salinan penetapan sebagai badan usaha yang membangun atau mengelola KEK dari kementerian, pemerintah daerah, atau administrator KEK juga harus dilampirkan.

Bila permohonan telah diterima secara lengkap dan benar, OSS akan menyampaikan usulan pemberian fasilitas PPh. OSS juga akan memberitahukan fasilitas PPh sedang dalam proses. Kementerian Keuangan juga melimpahkan kewenangan keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

“Keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri [keuangan]," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 237/2020.

Keputusan harus diterbitkan oleh BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas PPh diterima secara lengkap dan benar. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPh di KEK yang dilaksanakan oleh BKPM harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kuartal.

Dengan adanya PMK terbaru ini, prosedur pengajuan permohonan fasilitas PPh Badan di KEK menjadi lebih sederhana bila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Pada PMK 104/2020 yang telah dicabut, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan fasilitas PPh di KEK kepada BKPM dengan tembusan kepada administrator KEK. Terhadap permohonan tersebut, BKPM akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian penanaman modal wajib pajak dengan kegiatan utama.

Usulan pemberian fasilitas PPh di KEK juga akan diverifikasi oleh komite verifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan. (kaw)

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 237/2020, PMK 104/2020, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya