Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak akan mengawasi kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas pemindahan kantor pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan terkait dengan realisasi pemindahan kantor pusat ke IKN. Adapun pengawasan dilakukan melalui laporan realisasi pemindahan kantor pusat yang wajib dibuat oleh wajib pajak.

“Pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b [laporan realisasi pemindahan kantor pusat],” bunyi Pasal 73 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pembuatan laporan realisasi pemindahan kantor pusat memang menjadi 1 dari 4 kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak pemanfaat fasilitas. Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran PMK 28/2024.

Wajib pajak pemanfaat fasilitas harus menyampaikan laporan realisasi pemindahan kantor pusat setiap 1 tahun sekali. Laporan tersebut disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Selain itu, laporan tersebut ditembuskan kepada dirjen pajak, kepala badan kebijakan fiskal (BKF), dan kepala otorita. Wajib pajak perlu menyampaikan laporan tersebut maksimal 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan melalui online single submission (OSS).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format maka akan diberikan surat teguran tertulis. Apabila 14 hari setelahnya wajib pajak tetap tidak menyampaikan laporan yang sesuai ketentuan maka akan diberikan surat teguran kedua.

“Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak surat teguran tertulis disampaikan kepada wajib pajak, wakil dari wajib pajak, atau kuasa dari wajib pajak, wajib pajak tetap tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan, kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kedua,” bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 28/2024.

Kendati wewenangnya berada di dirjen pajak, pengawasan tersebut akan dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini lantaran wewenang pengawasan itu telah dilimpahkan ke kepala KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) PMK 28/2024.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

"Dirjen Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan [atas pemindahan kantor pusat] dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar," bunyi Pasal 73 ayat (2) PMK 28/2024.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan insentif pengurangan PPh badan kepada pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN. Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% selama 10 tahun.

Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, wajib pajak masih diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 10 tahun. Selain laporan realisasi pemindahan kantor, ada 3 kewajiban lain yang harus dipenuhi oelh wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan tersebut.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Pertama, memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diterbitkan.

Kedua, melakukan pemotongan dan pemungutan PPh kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Ketiga, melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan.

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Adapun kewajiban pembukuan terpisah dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.

“Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah...terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional,” bunyi Pasal 72 ayat (4) PMK 28/2024. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan