Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan

A+
A-
22
A+
A-
22
Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan

Ilustrasi. Pelajar melakukan scan QR Code saat akan mencetak akta kelahiran menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemadanan (pencocokan) dan pemutakhiran data.

Ketentuan mengenai pemadanan dan pemutakhiran data kedua kementerian itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menjaga keakuratan dan validitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan … secara berkelanjutan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, DJP memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Ketiga, kepada DJP, Ditjen Dukcapil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap.

Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan DJP Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Melalui Perpres 83/2021, NIK dan/atau NPWP dipersyaratkan dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil).

Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui DJP. Simak ‘Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini’. (kaw)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 83/2021, pelayanan publik, NIK, NPWP, pajak, satu data Indonesia, Jokowi, DJP, Dukcapil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Kamis, 30 September 2021 | 11:40 WIB
Sinkronisasi data ini bagus sekali dan akan sangat berguna untuk memperkuat basis data.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal