Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru, Jokowi Bentuk Badan Pengarah Pembangunan Otsus Papua

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpres Baru, Jokowi Bentuk Badan Pengarah Pembangunan Otsus Papua

Laman muka dokumen Perpres 121/2022

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dikutip dari siaran pers istana, lembaga baru tersebut merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas, menteri keuangan, serta 1 orang dari setiap provinsi di Papua.

"Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka NKRI," bunyi perpres tersebut, dikutip Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Selain itu, Perpres 121/2022 juga menyebutkan bahwa Badan Pengarang Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus merupakan orang asli Papua serta bukan berasal dari pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD, baik tingkat kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP). Perwakilan juga tidak boleh berasal dari partai politik.

"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi perpres.

Beberapa fungsi Badan Pengarah Papua, antara lain, pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Baca Juga: Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Kedua, pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, emberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Baca Juga: Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 21 Oktober 2022. (sap)

Baca Juga: KPU Tetapkan 12 Panelis untuk Debat Terakhir Capres-Cawapres

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangunan, Papua, otonomi khusus, Perpres 121/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:03 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditanya Anak SD, Jokowi Ungkap Alasan Ibu Kota Tidak Pindah ke Papua

Sabtu, 01 Juli 2023 | 07:00 WIB
ANIMASI PAJAK

Pajak Sediakan Rumah Layak Huni

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya