Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

A+
A-
0
A+
A-
0
Bappenas Beberkan Strategi Optimalkan Bonus Demografi

Pengunjung melintas di depan panel informasi tentang iklim saat menghadiri diskusi Rembuk Kebangsaan Untuk Iklim pada Indonesia Net-Zero Summit 2023 di Jakarta Theater, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Diskusi yang diikuti para generasi milenial tersebut menyoroti keseriusan para calon pemimpin bangsa dalam menanggapi krisis iklim dan bonus demografi 2045. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membeberkan 5 strategi untuk mengoptimalkan manfaat dari bonus demografi Indonesia.

Melalui buku Penduduk Berkualitas Menuju Indonesia Emas, Bappenas menyebut salah satu strategi mengoptimalkan bonus demografi adalah menciptakan lapangan kerja berkualitas. Penyerapan tenaga kerja yang optimal dinilai menjadi penentu kesuksesan dalam memanfaatkan bonus demografi.

"Melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal, negara mendapatkan keuntungan melalui skema pajak sedangkan pekerja mulai dapat mengumpulkan aset untuk investasi," bunyi buku tersebut, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Bonus demografi merupakan potensi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari perubahan struktur penduduk. Bonus demografi terjadi ketika penduduk usia kerja terus bertumbuh dan relatif lebih besar dibandingkan penduduk usia muda dan lanjut usia atau dikenal dengan rasio ketergantungan (dependency ratio).

Berdasarkan proyeksi dengan skenario optimistis, momentum bonus demografi di Indonesia menggunakan rasio ketergantungan menunjukkan percepatan periode Windows of Opportunity. Mengacu pada hasil proyeksi 2010-2030 (RPJMN 2005-2019), periode terendah adalah 2028-2034 dan akan berakhir setelah 2045.

Namun, hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050, menunjukkan bonus demografi paling cepat berakhir tahun 2039 dengan skenario optimistis. Bonus demografi lebih cepat berakhir pada skenario optimistis karena jumlah penduduk lansia yang tinggi.

Baca Juga: Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Pada buku disebutkan Indonesia masih mengalami berbagai tantangan pembangunan kependudukan. Tantangan tersebut di antaranya mengenai kualitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta tata kelola data kependudukan. Oleh karena itu, kebijakan optimalisasi bonus demografi perlu diarahkan pada pengendalian jumlah penduduk, serta pengembangan ekosistem untuk mendorong pemerataan sebaran penduduk.

Selain menciptakan lapangan kerja berkualitas, pemerintah masih memiliki 4 strategi lainnya dalam mengoptimalkan manfaat bonus demografi. Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia karena menjadi kunci utama mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, mengatasi penduduk usia muda not in education, employment, or training (NEET). Ketiga, meningkatkan partisipasi kerja perempuan dengan tetap meningkatkan perlindungan dan memperhatikan kesejahteraan pekerja perempuan.

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Keempat, menguatkan literasi keuangan dan investasi karena menjadi komponen penting dalam menentukan pencapaian bonus demografi kedua. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangunan, RPJPN 2025-2045, Bappenas, Indonesia Emas 2045, bonus demografi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 November 2023 | 16:07 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Usulan Regulasi Pajak Baru untuk Pengelolaan Limbah B3

Senin, 06 November 2023 | 14:00 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Upaya Meningkatkan Tax Ratio RI, Kewajiban Pemerintah atau Rakyat?

Kamis, 02 November 2023 | 13:15 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menakar Pengaruh Pajak dalam Momentum Bonus Demografi

Rabu, 01 November 2023 | 11:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Reformasi Pajak yang Responsif Menyentuh Generasi Muda

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya