Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

Tampilan awal salinan Perpres 74/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden (perpres) baru yang memerinci kebijakan industri nasional mulai dari 2020 hingga 2024. Perpres yang dimaksud ialah Perpres No. 74/2022.

Dalam perpres tersebut, diperinci mengenai sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pemberdayaan industri, hingga fasilitas fiskal dan nonfiskal.

"Kebijakan industri nasional 2020-2024 ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan ditetapkannya Perpres 74/2022, kementerian dan lembaga (K/L) wajib menetapkan kebijakan sektoral di bidang perindustrian dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan juga kebijakan industri nasional 2020-2024.

Gubernur dan bupati/walikota juga harus mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan kebijakan industri nasional 2020-2024 ketika menyusun rencana pembangunan industrinya masing-masing.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri," bunyi Pasal 5 Perpres 74/2022.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Perpres 74/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 27 April 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan diundangkannya perpres 74/2022, kebijakan industri nasional pada 2020 dan 2021 yang telah disusun dan dilaksanakan pemerintah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 74/2022, fasilitas fiskal, kebijakan industri nasional 2020-2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?