Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 berada di rentang 5,4% hingga 5,9% year on year (yoy).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan target tersebut dipasang dengan pertimbangan agar Indonesia terhindar dari middle income trap. Guna mencapai hal tersebut, Indonesia memang perlu menjaga angka pertumbuhan ekonomi jangka menengah dengan rata-rata sekitar 6%.

“Dalam kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi akan mendorong Indonesia, namun dari sisi fiskal kita harus tetap fleksibel dan hati-hati. Kita harus tetap memposisikan posisi fiskal sebagai shock absorber namun tetap harus hati-hati,” jelas Wamenkeu dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Bappenas 2022, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Wamenkeu optimistis target tersebut bisa tercapai sehingga mampu melanjutkan pemulihan ekonomi. Adapun angka tersebut di atas perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini yang berada pada 5,1%-5,2% yoy. Namun, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 versi IMF sebesar 6% yoy.

Sementara itu selama 2 tahun terakhir saat menghadapi pandemi, Wamenkeu mengatakan, APBN sudah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang besar. Namun, ujarnya, dengan mulai adanya pemulihan ekonomi maka sumber pertumbuhan ekonomi harus juga didukung dari sisi konsumsi dan investasi.

“Begitu konsumsi bisa tumbuh, begitu investasi bisa tumbuh, dan karena kita memasuki pemulihan maka fiskal melakukan konsolidasi. Fiskal kita konsolidasikan lagi supaya kondisi APBN-nya kembali menjadi lebih sehat dan menjadi lebih siap siaga lagi kalau [sewaktu-waktu] kita mengalami shock yang baru. Dan tentu konsolidasi fiskal ini dalam perspektif makro dan perspektif fiskal serta juga kredibilitasnya harus kita jaga,” lanjut Wamenkeu.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan kembali batasan defisit APBN di bawah 3% dari PDB menjadi suatu keharusan sebagai jangkar stabilitas makro. Dia bilang bahwa beberapa lembaga pemeringkat/rating dunia menghargai dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan makro ekonomi Indonesia ini.

“Kita selalu mengatakan bahwa komitmen konsolidasi fiskal kita menjadi salah satu pilar kredibilitas kebijakan makro di Indonesia. Kita akan jaga ini,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu menegaskan bahwa peran APBN akan terus dijaga supaya tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan terus melakukan konsolidasi pendapatan. Pemerintah akan mendukung konsolidasi APBN menuju defisit di bawah 3% pada tahun depan.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Pagu alokasi anggaran belanja K/L juga akan dijaga sehingga tetap akan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif. Selain itu, penajaman belanja akan terus dilakukan, fleksibilitas belanja akan terus diantisipasi, dan dengan diikuti peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian global, kinerja fiskal, PDB, inflasi, makroekonomi, Suahasil Nazara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Senin, 03 Juni 2024 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Setelah Lebaran, BPS Catat Inflasi Turun Jadi 2,84 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya