Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

Laman muka dokumen PMK 31/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 31/2024 yang mengatur sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada 2025 hingga 2027.

PMK 31/2024 menyatakan Pasal 21 UU Keuangan Negara mengatur pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Koordinasi pemerintah dan BI tersebut di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 tahun mendatang.

"Penetapan sasaran inflasi ... dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2024, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sasaran inflasi yang ditetapkan ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI.

Pasal 2 PMK 31/2024 menyatakan jenis sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan inflasi indeks harga konsumen (IHK) tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. Bentuk sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).

Berdasarkan jenis dan bentuk sasaran inflasi, tingkat dan periode sasaran inflasi ditetapkan sebesar 2,5% tahun 2025; 2,5% untuk 2026; dan 2,5% untuk 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 3 Juni 2024]," bunyi Pasal 31/2024.

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. Pada dokumen tersebut, tertulis laju inflasi juga ditargetkan terjaga sebesar 1,5% hingga 3,5%. (sap)

Baca Juga: Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, perekonomian nasional, indeks harga konsumen, kebijakan moneter, PMK 31/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama