Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

A+
A-
0
A+
A-
0
Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa importir bisa mengajukan perubahan data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika salah dalam memasukkan data-data di PIB.

Berdasarkan pada PMK 115/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, importir bisa mengajukan permohonan perubahan data PIB selama kesalahan yang terjadi merupakan kekhilafan manusiawi.

"[Kekhilafan manusiawi] misalnya kesalahan penulisan data importir, kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak, atau kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan aturan," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengajuan perubahan data PIB bisa disampaikan ke kepala kantor pabean tempat importir mengajukan PIB. Tentunya, perlu ada dokumen pelengkap yang dilampirkan. Di antaranya, fokotopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean, dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.

"Perlu diingat, pengajuan permohonan perubahan data PIB masih bisa diterima selama barang belum keluar dari kawasan pabean. Kesalahan bukan temuan dari petugas atau PIB tersebut sudah ditetapkan," tulis DJBC lagi.

Permohonan perubahan data PIB akan ditolak apabila, pertama, barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Kedua, kesalahan data merupakan temuan pejabat bea dan cukai. Ketiga, pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan kepabeanan, pemberitahuan impor barang, PIB, pabean, barang impor, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya