Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tantangan terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat berkembangnya e-commerce perlu segera ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, khususnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, 22,8% dari penerimaan pajak di 24 yurisdiksi Asia dan Pasifik berasal dari PPN. Namun, digitalisasi dan globalisasi yang pesat di kawasan ini belum dapat direspons oleh sistem PPN yang saat ini berlaku.

"Ketentuan PPN tradisional seringkali tidak bisa secara efektif mengenakan PPN bila penyuplai tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri. Akibatnya, PPN yang dikenakan sangat rendah," tulis OECD dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila tidak ada reformasi PPN yang dapat menindaklanjuti tantangan ini, potensi PPN yang tidak terpungut akan terus meningkat dan menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha konvensional.

Dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menindaklanjuti masalah pengenaan PPN atas produk digital nonfisik dari luar negeri yang dijual dalam suatu yurisdiksi dan impor barang-barang bernilai rendah melalui e-commerce.

Atas produk-produk digital yang dijual oleh perusahaan asing ke konsumen lokal, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menetapkan tempat pengenaan PPN sesuai dengan tempat konsumen berlokasi. Lokasi konsumen dapat diketahui berdasarkan data pembayaran melalui perbankan, billing address, hingga IP address.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

OECD juga menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menerapkan vendor collection regime. Dengan rezim ini, suppliers nonresiden yang melakukan penyerahan ke dalam negeri dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Vendor collection regime disarankan berlaku atas platform yang menjual produk digital nonfisik dan juga atas e-commerce yang memfasilitasi impor barang bernilai rendah ke dalam negeri.

Dengan langkah ini, yurisdiksi dapat memastikan tidak ada satupun produk atau barang yang diimpor dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Tak hanya meningkatkan penerimaan PPN, beban petugas kepabeanan juga berkurang karena PPN dipungut oleh e-commerce secara langsung dan bukan di kawasan pabean. Potensi fraud melalui praktik undervaluation juga diekspektasikan bakal berkurang.

Meski demikian, yurisdiksi perlu menyiapkan proses registrasi pemungut PPN dan sistem pembayaran yang sederhana agar platform dan e-commerce dapat dengan mudah mematuhi kewajiban PPN ini. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, pajak digital, pajak layanan digital, PMSE, ekonomi digital, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Trias Ramdani

Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:25 WIB
memang perlu ada nya perubahan sistem pada pemungutan PPN karna banyak pelaku usaha e-commerce yang tidak terjaring dalam penyerapan PPN
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya