Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

Pengunjung mengamati produk yang ditampilkan di Plaza UMKM di Lebak, Banten, Selasa (16/2/2021). Pada PMK 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.  (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.

"Untuk mempercepat penyelesaian piutang pada instansi pemerintah ... dan untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Covid-19, perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2021, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Lagi! Pemerintah Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Pada beleid ini, crash program didefinisikan sebagai mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Penyelesaian piutang melalui crash program dilakukan atas piutang instansi pemerintah dengan penanggung utang antara lain UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta, dan pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp1 miliar.

Crash program ini hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPKNL juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan tata cara yang diatur pada PMK 15/2021.

Untuk menyelesaikan piutang melalui crash program, KPKNL mengemban tugas untuk menginvestarisasi BKPN untuk memastikan penanggung utang dapat diberi crash program.

Baca Juga: Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

Setelah itu Kepala KPKNL perlu memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui berbagi media, mulai dari email, media massa, surat pemberitahuan, hingga sosialisasi.

Penanggung utang yang dapat diberi crash program perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat pada 1 Desember 2021.

Pada surat tersebut, penanggung utang harus memilih apakah hendak menggunakan crash program dalam bentuk keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum.

Baca Juga: Kemenkeu Dorong Debitur Manfaatkan Keringanan Piutang Negara

Crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan seluruh sista utang bunga, denda, dan biaya lain; keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok.

Moratorium tindakan hukum dapat diberikan hanya kepada penanggung utang yang urusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 15/2021, piutang negara, crash program

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya