Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga 18 Desember 2023 telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 2.821 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan fasilitas keringanan pembayaran piutang negara tersebut diatur dalam PMK 13/2023. Menurutnya, telah banyak debitur yang memanfaatkan periode crash program ini untuk menyelesaikan piutang negara.

"Outstanding juga turun, Alhamdulillah sampai 2023 ini Rp159 miliar. Artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Encep mengatakan pemerintah meluncurkan crash program yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.

Program keringanan piutang dilaksanakan sejak 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dari 2.821 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang selesai tahun ini, 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda.

Baca Juga: Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Apabila diperinci, dari 2.821 BKPN yang selesai tersebut berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, serta 695 piutang lainnya.

"Banyak yang melakukan pembayaran dengan diskon. Ini juga mungkin dengan Covid [berakhir] masyarakat sudah mulai bergerak lagi, bekerja lagi," ujarnya.

Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan penyelesaian piutang kepada penanggung. Dalam hal ini, pemerintah memberikan keringanan atas seluruh pokok, bunga, denda, dan ongkos.

Baca Juga: DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok juga diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023. (sap)

Baca Juga: Segera Lunasi Tunggakan! Pemkab Beri Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang, crash program, debitur, DJKN, bunga utang, denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 26 April 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak