Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC), pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Skema itu membuat importir harus memberitahukan data barang kirimannya dan menghitung sendiri pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan konsekuensi self-assessment adalah importir dapat dikenakan sanksi denda. Denda dikenakan apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda," ujar Encep, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Encep menyebut pengurusan kewajiban kepabeanan, mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Sementara itu, perusahaan jasa titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab atas kewajiban kepabeanan apabila importir tidak ditemukan. Simak Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

Selanjutnya, apabila suatu barang dibeli melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Agar tidak terkena denda, menurut Encep importir atau penerima barang perlu melaksanakan tiga hal. Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai.

Encep menjelaskan pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Selain itu, pengenaan denda dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya, seperti dilansir laman resmi Bea dan Cukai.

Berdasarkan laman bea cukai, praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara serta mengancam industri dalam negeri. Hal ini lantaran praktik under invoicing membuat barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah karena importir tidak membayar bea masuk dan PDRI dengan semestinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang kiriman, pemeriksaan, denda, sanksi administrasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?