Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Dorong Debitur Manfaatkan Keringanan Piutang Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Dorong Debitur Manfaatkan Keringanan Piutang Negara

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mendorong para debitur untuk memanfaatkan keringanan piutang negara melalui mekanisme crash program.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan keringanan pembayaran piutang negara telah tertuang dalam PMK 13/2023. Menurutnya, periode crash program menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan piutang negara.

"Yang tidak keburu kemarin, bisa ikut tahun ini. Masih ada 6 bulan lagi," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Encep menuturkan crash program dilaksanakan guna mempercepat penurunan outstanding dan berkas kasus piutang negara (BKPN). Keringanan itu juga diberikan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19.

Pemerintah menerbitkan PMK 13/2023 sebagai payung hukum pelaksanaan crash program pada tahun ini. Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan penyelesaian piutang kepada penanggung.

Keringanan penyelesaian piutang diberikan melalui pengurangan pembayaran pelunasan oleh penanggung dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keringanan penyelesaian piutang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam hal kewajiban penyelesaian piutang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban penyelesaian piutang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan crash program.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kemudian, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program.

Kriteria Penanggung Piutang untuk Mendapatkan Crash Program

Penanggung piutang dapat diberikan crash program sepanjang memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang; penjamin utang; ahli waris; atau pihak ketiga. Permohonan tertulis untuk memperoleh crash program dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Piutang yang dapat diajukan crash program oleh pihak ketiga antara lain piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

PMK 13/2023 lantas memerinci keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh pokok, bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Lalu, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023.

"Prosesnya sangat simpel. Silakan debitur yang masih memiliki piutang untuk memanfaatkan," ujar Encep.

Hingga 19 Juni 2023, DJKN mencatat ada 486 BKPN yang lunas, dari target 1.600 BKPN. Sementara itu, penurunan outstanding piutang negara tercatat senilai Rp76,36 miliar. (rig)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2023, piutang negara, keringanan penyelesaian piutang, piutang instansi pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama