Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

A+
A-
7
A+
A-
7
PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

Gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat kembali menggunakan harga jual sebagai DPP.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 89/2020. Namun, penggunaan harga jual sebagai DPP hanya dapat dilakukan pada awal masa pajak setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

“Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud..hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 89/2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak pertama setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

Namun, beleid ini menekankan apabila PKP sudah beralih menggunakan harga jual sebagai DPP maka tidak dapat menggunakan kembali nilai lain sebagai DPP. Larangan tersebut berlaku untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemberitahuan penggunaan kembali harga jual harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan Dirjen Pajak. Bila saluran tertentu tersebut belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat dibuat tertulis.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemberitahuan secara tertulis tersebut menggunakan contoh format yang ada pada Lampiran huruf C peraturan menteri ini. Pemberitahuan tersebut selanjutnya dapat disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar melalui empat acara.

Pertama, secara langsung. Kedua, secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sebelum dikirim, pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak jika PKP merupakan wajib pajak orang pribadi. Apabila PKP merupakan wajib pajak badan maka pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang terkait dengan perpajakan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 89/2020, peraturan pajak, dasar pengenaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya