Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

A+
A-
7
A+
A-
7
PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenai PPN sebesar 1,1% berdasarkan PMK 48/2023 apabila pihak yang melakukan penyerahan bukan pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan atau pedagang emas perhiasan.

Dengan demikian, penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP yang tidak memperdagangkan emas perhiasan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum, yaitu sebesar 11%.

"Kalau dia hanya menjual permata saja, tidak pernah ada emasnya, itu memang wilayah lain. Jadi, tidak termasuk dalam skema ini [PMK 48/2023]," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dia menuturkan pemungutan PPN 1,1% atas penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan dirancang untuk mempermudah PKP tersebut melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.

"Selain menjual emas perhiasannya sendiri, tetapi juga perhiasan yang bukan emas, ya sudah perlakuannya disamakan saja. Ini untuk memberikan kemudahan dari sisi subjeknya," ujarnya.

Perlu dicatat, selain terutang PPN, penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya juga terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. PPh Pasal 22 harus dipungut pada saat penjualan dan bersifat tidak final.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

PPh Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenakan atas penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2023, emas perhiasan, emas batangan, pengusaha emas, PPN, PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal