Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

A+
A-
5
A+
A-
5
PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Madya Surabaya)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak boleh dilakukan karena tadi sudah memakai besaran tertentu. Tarifnya menjadi 1,1%. Kalau dulu mungkin dikenal sebagai deemed pajak masukan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Kamis (03/11/2022).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Indahjanti menambahkan apabila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.

“Terkait dengan pajak masukannya perlu dipilah, satu terkait dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat dikreditkan, yang satu lagi tidak dapat,” tuturnya. Simak 'PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN'

Namun, apabila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas senilai Rp300 juta dan aksesoris mobil senilai Rp10 juta. Berdasarkan asumsi tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobil bekas tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, aksesoris mobil pajak masukannya dapat dikreditkan karena aksesoris termasuk BKP yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, pajak masukan yang dapat dikreditkan Pak Benny hanya senilai Rp10 juta. (Fikri/rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, kendaraan bekas, PPN besaran tertentu, pajak masukan, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal