Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 22/2020 Ubah Beberapa Ketentuan ALP, Ini Kata Praktisi Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK 22/2020 Ubah Beberapa Ketentuan ALP, Ini Kata Praktisi Pajak

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam webinar bertajuk Recent Updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah beberapa ketentuan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2020.

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan PMK 22/2020 yang mengatur soal tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA), ternyata juga mengatur tentang ALP.

“Meski judulnya tentang APA, tetapi PMK 22/2020 juga berlaku untuk ALP secara umum. Beberapa faktor perubahannya akan kami bahas,” katanya dalam webinar bertajuk Recent Updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Yusuf menjabarkan setidaknya terdapat empat perubahan dalam PMK 22/2020. Pertama, korelasi jumlah pembanding dan penerapan rentang. Menurutnya, untuk melakukan analisis kesebandingan maka diperlukan jumlah pembanding yang cukup.

OECD Guidelines tidak menjelaskan lebih terperinci perihal jumlah pembanding yang dianggap cukup. Namun, PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus berapa jumlah minimal pembanding yang diperlukan tersebut.

PMK 22/2020 mengatur apabila ada satu pembanding saja maka diperbolehkan menggunakan satu titik kewajaran. Akan tetapi, satu pembanding tersebut harus memenuhi tingkat kesebandingan yang sama persis dalam segala aspek atau sempurna.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila ada dua pembanding maka diperbolehkan menggunakan full range. Sementara itu, apabila pembanding yang digunakan ada tiga atau lebih baru diperkenankan menggunakan interkuartil. Dia juga menjelaskan berapa jumlah pembanding yang andal menurut Martensen.

Kedua, penjelasan terkait dengan konsep hubungan istimewa. PMK 22/2020 mempertegas transaksi independen yang dipengaruhi hubungan istimewa masuk dalam cakupan peraturan transfer pricing. Hal ini memperluas cakupan hubungan istimewa dalam transfer pricing.

“PMK 22/2020 sebenarnya mempertegas bahwa di Indonesia memakai konsep special relationship dan ini juga mencakup transaksi yang dipengaruhi secara faktual. Namun, PMK 22/2020 belum mencegah bagaimana menghindari pajak berganda dalam hal ada koreksi,” ujar Yusuf.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ketiga, menambahkan akses atau penguasaan pasar (value creation) sebagai faktor kesebandingan. Konsep ini mengadopsi OECD Guidelines terbaru yang dipengaruhi base erosion profit shifting (BEPS). Menurut Yusuf, hal tersebut juga akan memengaruhi adanya potensi penerapan bright line test.

Keempat, penambahan aturan tentang secondary adjustment. Menurut Yusuf, secondary adjustment ini dapat digunakan untuk menyesuaikan nilai transaksi setelah dilakukan primary adjustment. Namun, PMK 22/2020 belum menjelaskan corresponding adjustment untuk transaksi domestik.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri terakhir dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc tax audit, DDTC Academy, transfer pricing, arm’s length principle, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?