Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) yang menerima penyertaan modal negara (PMN) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN dan menyusun kontrak kinerja.

Kewajiban penyusunan laporan realisasi penggunaan PMN tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022 yang diundangkan pada 27 Oktober 2022. PMK ini baru berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Laporan ... disampaikan secara triwulanan kepada menteri [keuangan] c.q. dirjen [kekayaan negara] sampai dengan dinyatakan selesai oleh dirjen," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 146/2022, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Merujuk pada Lampiran PMK 146/2022, BUMN bakal diwajibkan untuk melaporkan nilai PMN yang dialokasikan pada setiap proyek serta menjelaskan progres penggunaan dana, kendala dari proyek yang didanai PMN, dan rencana tindak lanjut atas kendala-kendala yang ada.

Apabila BUMN menerima PMN sebanyak lebih dari sekali maka laporan realisasi PMN harus dibuat secara terpisah untuk masing-masing PMN kecuali jika PMN tersebut digunakan untuk proyek yang sama.

Sebelum pencairan PMN, pimpinan BUMN juga diminta untuk dapat menyusun dan menandatangani kontrak kinerja manajemen yang memuat indikator kinerja utama atau KPI.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

KPI yang disusun harus bersifat spesifik, bisa diukur dengan jelas, disepakati oleh pemilik KPU dan atasannya, realistis, memiliki batas waktu, dan harus terus disempurnakan (SMART-C).

KPI pada kontrak kinerja manajemen harus memuat target capaian output dan outcome dari PMB yang diterima. Contoh target capaian output seperti realisasi fisik, realisasi kegiatan, dan realisasi dana. Sementara itu, target outcome adalah manfaat dari realisasi fisik dan kegiatan.

Bila BUMN hendak melakukan perubahan atas KPI atas penggunaan PMN, perubahan KPI tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 146/2022, penyertaan modal negara, PMN, BUMN, laporan kinerja, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya