Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

A+
A-
13
A+
A-
13
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020.

PMK No. 130/2020 ini mencabut PMK No. 150/2018. Adapun tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 130/2020, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada Pasal 3 PMK No. 130/2020, memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday antara lain wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday.

Kemudian, belum pernah mendapatkan fasilitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasilitas investment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Terdapat kriteria baru yang harus dipenuhi yaitu mewajibkan wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh tax holiday adalah harus merupakan industri pionir, harus berstatus badan hukum Indonesia, harus memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) juga masih mencakup 18 sektor industri pionir seperti yang tertuang dalam PMK sebelumnya.

Meski demikian, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sekarang sepenuhnya diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan BKPM mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir harus disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 130/2020, tax holiday, fasilitas pajak, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:56 WIB
Dengan PMK baru ini akan banyak investasi baru di Indonesia apalagi di era pandemi ini fasilitas tax holiday akan sangat menguntungkan dan mampu mempermudah untuk berusaha
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya