Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pengenaan BMTP Produk Evaporator Ini Diperpanjang 3 Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Pengenaan BMTP Produk Evaporator Ini Diperpanjang 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Waktu pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diperpanjang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2023 (PMK 75/2023).

Pemerintah sebelumnya mengenakan BMTP atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin selama 3 tahun melalui PMK 1/2020. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan.

“Masih diperlukan pengenaan BMTP terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin… dan memberi tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 75/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk PMK 75/2023, barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10, dikenakan BMTP.

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan

BMTP atas produk-produk tersebut dikenakan selama 3 tahun. Besaran tarif BMTP yang dikenakan bervariasi tergantung pada periode pengenaan. Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 75/2023, tarif BMTP dikenakan sebesar 12,5%.

Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar 11%. Lalu, pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan 9,5%. BMTP ini dikenakan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun demikian, terdapat 122 negara yang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin-nya dikecualikan dari pengenaan BMTP. Daftar negara tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 75/2023, misalnya Albania, Kosta Rika, Fiji, El Salvador, Haiti, Singapura, dan Uruguay.

Atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal/SKA (certificate of origin).

Apabila importir menggunakan SKA preferensi maka barang impor itu wajib memenuhi ketentuan asal barang. Dalam hal importir tidak menyerahkan SKA atau SKA preferensi yang sesuai dengan ketentuan maka atas importasi yang dilakukan dipungut BMTP.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila SKA sedang dilakukan retroactive check maka tidak dipungut BMTP. PMK 75/2023 ini akan berlaku efektif mulai 5 September 2023 dan impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin akan dikenakan BMTP dengan tarif 12,5%.

Definisi BMTP

Sebagai informasi, BMTP adalah pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pengenaan BMTP membuat bea masuk yang harus dibayarkan lebih tinggi. Sebab, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi yang telah dikenakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 75/2023, bea masuk, BMTP, bea masuk tindakan pengamanan, produk evaporator, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya