Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Tampilan depan dokumen PMK 227/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 227/2021 untuk menyempurnakan ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK 227/2021, menjelaskan peraturan itu dirilis untuk menyempurnakan kebijakan pengendalian gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam PMK 7/2017, serta menyelaraskannya dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2/2019. Beleid ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi sekaligus menguatkan integritas dan meningkatkan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu, termasuk unit noneselon.

"Peraturan menteri ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2021, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 3 PMK 227/2021 menyebut pimpinan unit eselon I dan unit noneselon serta pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenkeu wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan. Di sisi lain, pegawai atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Kemudian, pegawai atau penyelenggara negara harus melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Adapun jika menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, pegawai harus melaporkannya kepada UPG atau secara langsung kepada KPK.

Pasal 4 beleid tersebut memerinci kategori gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya yakni pemberian dalam keluarga; keuntungan atau bunga dari investasi pribadi yang berlaku umum; manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum; serta perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.

Pegawai dan penyelenggaran negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG unit kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi; atau kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penyampaian laporan penolakan gratifikasi disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi atau secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan menggunakan formulir laporan yang ditetapkan oleh KPK.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam hal ini, pelapor gratifikasi wajib menyertakan objek gratifikasi yang diterima dan dalam penguasaannya saat menyampaikan laporan jika memerlukan uji orisinalitas; dan/ atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis KPK. Laporan gratifikasi itu kemudian akan diverifikasi dan dianalisis, untuk kemudian dilakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi, yakni antara menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.

Pelapor gratifikasi juga dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek gratifikasi yang telah dilaporkan kepada KPK. Nilai kompensasi dari objek gratifikasi tersebut dibayarkan sesuai dengan taksiran yang ditetapkan KPK.

"Pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25 PMK 227/2021.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

PMK 227/2021 mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korupsi, gratifikasi, Kemenkeu, KPK, Sri Mulyani, UPG, PMK 227/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya