Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Portugal Rencanakan Pengenaan Pajak 28% Atas Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Portugal Rencanakan Pengenaan Pajak 28% Atas Aset Kripto

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana untuk mulai mengenakan pajak atas capital gain yang diperoleh wajib pajak dari aset kripto. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

Dalam rencana anggaran 2023, PPh sebesar 28% akan dikenakan bila capital gain atas aset kripto direalisasikan oleh wajib pajak dalam waktu kurang dari 1 tahun.

"Capital gains atas aset kripto yang disimpan oleh wajib pajak selama lebih dari 1 tahun tetap dikecualikan dari PPh," tulis pemerintah dalam rencana anggaran 2023, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pengenaan PPh sebesar 28% atas capital gains dari aset kripto diusulkan oleh pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarsektor. Pasalnya, PPh dengan tarif sebesar 28% adalah tarif yang berlaku umum dan dikenakan atas capital gains yang bersumber dari aset-aset lainnya.

Selain pengenaan PPh atas capital gains, pemerintah Portugal juga mengusulkan pengenaan bea (stamp duty) sebesar 4% atas komisi yang diperoleh perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Untuk diketahui, pengenaan PPh atas capital gains dari aset kripto telah diwacanakan oleh Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina sejak Mei. Menurutnya, aset kripto adalah instrumen investasi dan capital gains dari aset tersebut seharusnya dikenai pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bagaimanapun, Portugal perlu mengenakan pajak atas aset kripto sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara lain. "Beberapa negara sudah memiliki sistem pemajakan atas aset kripto, kami juga akan membangun sistem kami," ujar Medina pada Mei 2022 seperti dilansir blockworks.co.

Saat ini, Portugal masih memperlakukan aset kripto layaknya mata uang sehingga capital gains yang diterima oleh para investor aset tersebut terbebas dari pajak. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, kripto, Portugal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya