Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada semester I/2022 sudah mencapai Rp7.123,62 triliun.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Juli 2022, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,56%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 38,88%.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kementerian Keuangan menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.301,88 triliun atau 88,46%.

Kemudian, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.992,52 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.309,36 triliun. Kedua jenis SBN diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp821,74 triliun atau 11,54%. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp806,31 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagian besar penambahan utang terjadi sejak 2020 karena pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan. Pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan program perlindungan masyarakat melalui PEN tersebut, pemerintah membutuhkan utang mengingat APBN tercatat masih defisit kala itu.

Untuk menyehatkan APBN, pemerintah memperhitungkan secara matang peningkatan utang sehingga risiko dan biaya yang timbul dapat paling efisien. Komposisi utang pemerintah juga dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang 2022 masih terjaga pada kisaran 8,7 tahun.

"Pengelolaan utang yang prudent didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN," sebut Kemenkeu. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, rasio utang, APBN 2022, defisit anggaran, risiko pembiayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya