Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor ilegal dari pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp48 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2019. Adapun kerugian negara tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani oleh otoritas kepabeanan.

“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar,” katanya di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selama periode 2016 hingga 2019, DJBC mengamankan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek. Modus yang dilakukan dalam tujuh kasus tersebut adalah memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari beberapa negara, seperti Singapura dan Jepang.

Salah satu contoh kasus yang diungkap baru-baru ini adalah kegiatan impor PT SLK pada September 2109. Perusahaan kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks atau batu bata untuk keperluan industri. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, PT TJI yang kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Kegiatan ilegal tersebut dari sisi perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kedua kasus tersebut merupakan salah satu bagian dari ekspos Kemenkeu atas upaya penyeludupan barang otomotif kelas premium. Menurutnya, otoritas tidak akan menghalangi keinginan beberapa kelompok masyarakat yang memiliki hobi atas barang tersebut.

Namun, kegiatan dan hobi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama dari sisi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Kegiatan ekspos ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atas kebijakan perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Kami terus melakukan penanganan kasus ini untuk mendapatkan keadilan dan juga kami harap dengan penindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penindakan, penyelundupan, DJBC, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya