Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Ilustrasi pendapatan asli daerah.

KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuningan, Jawa Barat mengungkapkan realisasi pajak rumah kos atau kos-kosan masih minim. Hal itu membuat kontribusi pajak rumah kos terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensi penerimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat rumah kos banyak bermunculan.

Namun, tidak semua rumah kos dapat langsung dipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemilik indekos lebih dari 10 pintu yang bisa dipungut pajaknya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Iya, yang diatas 10 kamar itu banyak tapi kita tidak data," katanya dikutip pada Senin (23/8/2021).

Apang menjelaskan terdapat ketentuan lain yang membatasi kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru bisa memungut pajak jika rumah kos dihuni lebih dari 10 kamar.

Sehingga, jika pemilik rumah memiliki 20 kamar tapi hanya terisi 9 maka tidak membayar pajak indekos. Dengan adanya ambang batas itu, tidak semua pemilik kos dengan lebih dari 10 kamar rutin membayar pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pada saat ini, hanya sekitar 60 pemilik rumah kos yang rutin membayar pajak ke Pemkab Kuningan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

"Sedangkan yang jumlah di atas 10 [kamar] ada sekitar 60 [rumah kos] dan itu yang rutin bayar pajak," ujarnya.

Apang menambahkan jumlah pemilik rumah kos masih berpotensi berkurang. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi bisnis rumah kos di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah," imbuhnya seperti dilansir kuninganmass.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pajak kos, pajak indekos, pajak rumah kos, pajak hotel, pajak penginapan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya