Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN

A+
A-
34
A+
A-
34
PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan ini menjadi Bab II dari Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak 'Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM'.

“Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi definisi PKP yang dimuat dalam PP 44 Tahun 2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Adapun penyerahan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN meliputi:

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya
  • penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud oleh PKP;
  • ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP; dan
  • ekspor jasa kena pajak (JKP) oleh PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 44 Tahun 2022, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Sesuai dengan Pasal 3 PP 44 Tahun 2022, bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UU PPN. Oleh karena itu, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi.

Tanggung Jawab Renteng

Kemudian, sesuai dengan Pasal 4 PP 44 Tahun 2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini diberlakukan jika sebagai berikut:

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP
  • pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP; dan
  • pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak itu dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tanggung jawab secara renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 44 Tahun 2022.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPN

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PP 44 Tahun 2022, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan jika pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Terhadap situasi tersebut, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

PPMSE merupakan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 44/2022, pengusaha kena pajak, PKP, pihak lain, pemungut PPN, PPN, PPnBM, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?