Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi. Wali murid memberikan materi pelajaran di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab II PP 49/2022. Barang yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya vaksin polio dan vaksin Covid-19.

"Barang kena pajak tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 3 ayat (1a), dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain vaksin polio dan vaksin Covid-19, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan pada buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Kemudian, fasilitas serupa juga diberikan atas BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Buku pelajaran umum yang mendapat fasilitas meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; serta buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tersebut bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas peralatan TNI/Polri, vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, serta buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama selama ini diberikan berdasarkan PP 38/2003. Sementara itu, PMK 188/2020 mengatur soal pembebasan PPN untuk impor vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Sementara itu, Pasal 4 PP 49/2022 mengatur JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi, pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

Kedua, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Ketiga, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu ... dan penyerahan jasa kena pajak tertentu ... tidak menggunakan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 5 PP 49/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, penyerahan BKP, penyerahan JKP, bebas PPN, PP 49/2022, vaksin Covid-19, pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya