Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 6/2021 Terbit, Kemendagri Harap Perizinan di Daerah Makin Mudah

A+
A-
1
A+
A-
1
PP 6/2021 Terbit, Kemendagri Harap Perizinan di Daerah Makin Mudah

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara terintegrasi.

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan penyelenggaraan perizinan di daerah akan berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hudori menekankan pentingnya peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

DPM-PTSP juga berperan untuk monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan komersial. Selain itu, DPM-PTSP harus berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai komitmen pemohon yang masuk melalui melalui OSS.

Dengan pelayanan yang baik, pemohon akan lebih mudah memperoleh nomor izin berusaha, serta sertifikat standar dan izin sesuai ketentuan. Adapun DPM-PTSP juga berperan untuk memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, PP No. 6/2021 ini memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta menambahkan Kemendagri akan terus memberikan pemahaman penyelenggaraan perizinan berusaha kepada pemda.

"Diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 6/2021, perizinan daerah, kemendagri, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya