Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

A+
A-
4
A+
A-
4
PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru dalam memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan penguatan wewenang PUPN diperlukan untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara. Hingga saat ini, sebanyak 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun sudah diurus PUPN.

"PP 28/2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tri menuturkan salah satu materi muatan dalam PP 28/2022 mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Misal, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya tidak boleh mendapat kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

PP tersbeut juga mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Dukungan itu termasuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan dukungan dari kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah, PUPN diyakini akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara.

Selain itu, lanjut Tri, PP 28/2022 turut memuat beberapa materi penting lainnya seperti pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, upaya penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," ujar Tri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, pp 28/2022, piutang negara, panitia urusan piutang negara, PUPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya