Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang Hingga 1 November, Bioskop Boleh Buka 70%

A+
A-
3
A+
A-
3
PPKM Diperpanjang Hingga 1 November, Bioskop Boleh Buka 70%

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan tren kasus positif Covid-19 terus menurun, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah pun memutuskan menambah wilayah yang menerapkan PPKM level 1, setelah diujicobakan di Kota Blitar, Jawa Timur.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok ada 54 kabupaten/kota [PPKM] di level 2 dan 9 kabupaten/kota di level 1," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luhut menuturkan kasus aktif Covid-19 telah turun di kisaran 18.000 kasus. Menurutnya, kondisi itu jauh membaik dibandingkan dengan situasi puncak penyebaran varian delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 570.000 kasus.

Saat ini, lanjutnya, presiden memutuskan mengubah ketentuan syarat vaksinasi dalam penurunan level PPKM. Jika selama ini target vaksinasi di sejumlah kota/kabupaten dihitung secara aglomerasi, kini diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Luhut, level PPKM pada setiap kabupaten/kota dapat diturunkan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia juga menambahkan sejumlah penyesuaian pada perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2. Namun, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak mencatat nomor telepon dan alamat orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

Kedua, kapasitas bioskop pada kabupaten/kota PPKM level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop pada kota dengan PPKM level 1 dan 2.

Ketiga, sopir angkutan logistik yang sudah divaksin dua dosis dapat menggunakan tes antigen untuk beraktivitas. Hasil tes antigen berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik, tetapi pemerintah juga memberlakukan random testing di perjalanan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 2 asalkan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi, dengan didampingi orang tua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota PPKM level 2 dan 1.

Dengan berbagai penyesuaian, Luhut mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang mungkin terjadi pada Natal dan tahun baru mendatang," ujarnya.

Jika libur Natal dan tahun baru dapat terlewati tanpa ada lonjakan kasus Covid-19, Luhut meyakini Indonesia sudah bisa memasuki fase endemi. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko maritim dan investasi luhut pandjaitan, ppkm, bioskop, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:11 WIB
Semoga kebijakan ini membawa angin segar bagi para pengusaha bioskop dan sektor lain yang terdampak PPKM karena Covid 19.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya