Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Mikro Diterapkan, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

A+
A-
2
A+
A-
2
PPKM Mikro Diterapkan, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkes Budi G. Sadikin. (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk untuk merayakan Imlek yang yang jatuh pada Jumat, (12/2/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan larangan tersebut merupakan bagian dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mulai diterapkan hari ini sampai dengan 22 Februari 2021.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," katanya, dikutip Selasa (8/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga menjelaskan PPKM berbasis mikro akan berfokus hingga tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk posko untuk mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Perubahan basis PPKM itu mempertimbangkan tingkat mobilitas per sektor secara nasional yang mulai menurun pada sektor retail, apotek, fasilitas umum, transportasi, serta perkantoran, tetapi pada permukiman justru meningkat 7%.

Meski demikian, PPKM mikro ini memuat beberapa pelonggaran. Misal, mengenai pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, ketentuan pembatasan di restoran juga dilonggarkan, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat dari sebelumnya hanya 25%. Waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal juga kini sampai pukul 21.00 dari yang sebelumnya hanya pukul 20.00 waktu setempat.

Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Airlangga, penurunan kasus positif Covid-19 di DKI mulai terlihat setelah pemerintah memberlakukan PPKM dalam dua tahap. Penambahan kasus positif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta juga terus mengecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppkm mikro, menko airlangga, ASN, pandemi covid-19, imlek, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Ridwan Ikhsan

Selasa, 09 Februari 2021 | 09:43 WIB
Terima kasih kepada DDTC News sudah memberikan berita yang informatif. Semoga kebijakan pemerintah membatasi ASN, TNI, serta pegawai BUMN ke luar daerah, untuk bisa membantu menekan kasus COVID-19, khususnya pada hari raya Imlek.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya