Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

A+
A-
7
A+
A-
7
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pencabutan PPKM.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di ruang publik.

Kebijakan ini diambil, ujar Jokowi, dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Indonesia dianggap berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sejak awal, Jokowi memang memopulerkan kebijakan 'gas dan rem' dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan. Dan lewat pertimbangan-pertimbangan, yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Beberapa parameter kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah dalam mencabut PPKM, antara lain kasus harian yang sudah turun di level 1,7 kasus per 1 juta penduduk (per 27 Desember 2022), positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) di level 4,79%, dan angka kematian yang sudah turun ke level 2,39%.

"Ini semua berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.

Pada hari terakhir PPKM berlaku, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Hal ini menunjukkan tingkat penyeberan Covid-19 yang rendah.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Kendati tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19. Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jika berkegiatan di tempat umum atau di tengah keramaian.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi. Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Jokowi memastikan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. Sejumlah bantuan yang diberikan, termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan, hingga insentif ekonomi termasuk insentif perpajakan. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, PPKM, PSBB, Jokowi, pandemi, perekonomian nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya