Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Salah satu pasar di Bahrain. (Foto: greenprophet.com)

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 5% mulai 1 Januari 2019. Namun, pemerintah masih perlu meninjau terlebih dahulu mekanisme penerapannya saat periode uji coba atau transisi.

Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional Bahrain Sheikh Salman bin Khalifa Al Khalifa mengatakan ke depannya pemerintah akan menyelenggarakan workshop pada sejumlah perusahaan dan asosiasi terkait denganadanya prosedural pajak baru.

“Kami akan memastikan kebijakan PPN berjalan secara tepat pada hari pertama penyelenggaraannya, khususnya dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir gulfbusiness.com diManama, Bahrain, Selasa (25/12).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut rencana, pelaku usaha beromzet lebih dari BHD5 juta (Rp194 miliar) harus segera mendaftar PPN mulai 1 Januari 2019. Sedangkan yang beromzet lebih dari BHD500.000 (Rp1,93 miliar) mendaftar pada 1 Juli 2019, danomzet minimal BHD37.500 (Rp1,45 miliar) pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, pelaku usaha yang berromzet lebih dari BHD18.750 (Rp726,67 juta) bisa mendaftarkan diri dalam pengenaan PPN secara sukarela. Namun, untuk pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batasan tersebuttidak diwajibkan untuk mendaftar PPN pada 2019.

Pelaku usaha dengan penghasilan besar akan diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap bulan, sedangkan yangberpenghasilan lebih rendah diwajibkan setiap triwulan. Pelaporan pajak akan jatuh tempo pada hari terakhir setiap periode.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Secara garis besar, UU PPN Bahrain akan memuat fitur faktur pajak yang bisa diterima dalam bahasa Arab danInggris, penerimaan laporan bank sebagai faktur, dan perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran PPN atas impor barang hingga ke pelaporan pajak periode berikutnya.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam UU PPN Bahrain yaitu sanksi atas penghindaran pajak berupa penjara danpelunasan denda. Sanksi administratif pun akan tetap berlaku pada pelanggaran khusus seperti keterlambatan pelaporan PPN dan tidak mendaftar PPN pada waktu yang ditetapkan. (Bsi)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bahrain, PPN, kebijakan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya