Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (tengah) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal.

Zulkifli mengatakan praktik impor ilegal akan menimbulkan kerugian pada negara. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, praktik impor ilegal harus diberantas.

"Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Zulkifli mengatakan kebijakan dan pengaturan impor telah diatur dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d. Permendag 25/2022. Permendag itu mengatur berbagai aspek soal kegiatan impor seperti persyaratan importir, tata cara permohonan perizinan, penerbitan perizinan impor, penetapan barang yang dibatasi impor, kewajiban importir, sanksi, dan pengawasannya.

Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dijatuhi sanksi, mulai dari peringatan secara elektronik, penangguhan pelayanan, hingga pencabutan izin.

Pengaturan soal impor juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, seperti mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Zulkifli lantas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan ini utamanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Dia pun menegaskan pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan.

"Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Kemarin, Zulkifli telah memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas barang ilegal.

Di bidang impor, BPTN pada periode Januari hingga Agustus 2023 mendapati ada importir yang melakukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki izin tipe, Laporan Surveyor (LS), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, larangan terbatas, impor ilegal, penegakan hukum, pengawasan impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?