Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Presiden Joko Widodo (tengah) (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak langsung sebagai Ketua dalam jajaran keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Keputusan ini diatur melalui Praturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Nasional diduduki Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Ketua Harian, disusul dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menjadi Wakil Ketua Harian I dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Harian II.

“Tugas dewan nasional adalah melakukan koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan SNKI,” ungkap beleid tersebut.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Dewan Nasional memiliki wewenang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan kerjanya.

Dewan Nasional juga akan dibantu 8 kelompok kerja dan sekretariat yang berasal dari salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pemerintah memastikan semua biaya yang diperlukan Dewan Nasional dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung anggaran di Kemenko Perekonomian dan pendanaan yang sah.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 7 September 2016.

SNKI sendiri merupakan upaya pemerintah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. (Bsi)

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dewan keuangan inklusif, literasi keuangan, OJK, presiden jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya