Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

A+
A-
4
A+
A-
4
Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang mengatur tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah menjelaskan PP tersebut ditetapkan sebagai upaya dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, IKN ini ditetapkan sebagai skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk mempercepat pembangunan di IKN, otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria, rencana detail tata ruang IKN, dan rencana induk IKN.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan otorita IKN. Penetapan daerah mitra diputuskan oleh kepala otorita IKN.

Selanjutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala otorita.

Kemudian, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah daerah di daerah mitra.

Sementara itu, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai informasi, lingkup pengaturan PP 12/2023 ini meliputi perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. PP yang ditandatangani presiden dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini berlaku mulai 6 Maret 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, perizinan usaha, kemudahan berusaha, fasilitas investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya