Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2022 turun 85,9% dari produksi 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan produksi SP2DK tersebut memang tidak sebanyak tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena otoritas memprioritaskan penerbitan SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan.

"Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan pengawasan yang lebih terfokus pada nilai potensi penerimaan pajak sehingga yang diprioritaskan adalah SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Laporan Tahunan DJP 2021 menyatakan produksi SP2DK tercatat sebanyak 525.683 surat. Angka ini turun 85,9% dari produksi 2021 sebanyak 3,73 juta surat.

Kemudian, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2022 tercatat 324.408 wajib pajak. Angka ini juga turun 79,5% dari tahun sebelumnya sebanyak 1,58 juta wajib pajak.

Sementara itu, penerbitan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada 2022 sebanyak 404.825 surat. Jumlah tersebut juga turun 85,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 2,87 juta surat.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

LHP2DK menjadi laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2022, terdapat 248.845 wajib pajak dengan SP2DK selesai, turun 81,5% dari 2021 sebanyak 1,35 juta wajib pajak.

Sayangnya, pada Laporan Tahunan DJP 2022 tidak terdapat data nilai SP2DK yang terbit pada 2022. Laporan hanya menjabarkan nilai LHP2DK yang terbit pada 2022, yakni Rp33,22 triliun atau turun sekitar 26,1% dari posisi tahun sebelumnya Rp44,95 triliun. (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, SP2DK, LHP2DK, Laporan Tahunan DJP, tagihan pajak, kewajiban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?