Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

A+
A-
3
A+
A-
3
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Menu Profil yang menampilkan status hubungan keluarga wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak perlu memasukkan sejumlah data termasuk indentitas diri. Setelahnya, informasi mengenai profil NPWP bisa dicek di DJP Online pada Menu Profil.

Pada submenu Anggota Keluarga, DJP Online menampilkan informasi pribadi, salah satunya status hubungan keluarga. Biasanya, secara default sistem, DJP Online menuliskan wajib pajak yang bersangkutan sebagai 'Kepala Keluarga'. Jika pada kenyataannya wajib pajak masih berstatus sebagai anak, bukan kepala keluarga, apakah data di DJP Online perlu diubah?

"Selama saat pendaftaran NPWP sudah dipastikan alamat diisi dengan benar dan lengkap, tampilan yang muncul di DJP Online tidak menjadi masalah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

DJP menegaskan bahwa status Kepala Keluarga yang tertera pada DJP Online tidak perlu diubah. Keterangan status hubungan keluarga memang secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga ketika seseorang mendaftarkan NPWP-nya.

"... secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga meskipun di KK statusnya sebagai Anak. Status tersebut dapat berbeda dengan status kependudukan di KK," kata Kring Pajak.

Wajib pajak sebenarnya bisa mengubah data dan informasi pribadi yang tercantum pada DJP Online. Perubahan data ini bisa dilakukan pada Menu Profil dengan mengeklik Data Lainnya, Data KLU, atau Anggota Keluarga.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Jika sudah masuk pada submenu tersebut, klik Ubah Profil yang tombolnya terletak di sudut kanan bawah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, DJP Online, profil wajib pajak, ubah profil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya